Pengertian Hukum

Mengenal Dasar Informasi Hukum

Setiap negara tentu memiliki informasi dan pengertian hukum sendiri sebagai dasar pemahaman untuk menjaga negara. Hukum memiliki fungsi yang salah satunya adalah untuk menjaga ketertiban negara berdasarkan dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Hukum ini jenisnya ada banyak sekali dan telah disesuaikan dengan ketentuan yang sudah ada. Hukum selalu ditegakkan untuk mereka yang melanggar peraturan dan membuat hal yang merugikan negara dan masyarakat.

Pengertian Hukum Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Banyak sekali definisi yang menjelaskan tentang hukum, baik itu menurut para ahli dan juga lainnya. Secara umum, hukum merupakan sebuah peraturan negara yang dibuat berupa sanksi dan juga norma untuk mengatur tingkah laku seseorang, serta untuk menjaga ketertiban, dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga negara menjadi aman dan juga tetap damai.

Selain itu, hukum juga biasanya disebut sebagai peraturan yang ditetapkan secara tertulis dan tidak tertulis untuk mengatur masyarakat dengan menetapkan sanksi kepada yang melanggar. Hal ini dilakukan untuk menegakkan keadilan dengan membela pihak yang merasa telah dirugikan karena kejadian yang dibuat oleh tersangka yang menimpanya.

Pengertian juga telah dijelaskan berdasarkan definisi dan pengertian menurut para ahli mengenai hukum. Dalam hal ini, Plato menyebutkan bahwa hukum merupakan peraturan yang telah dibuat dan disusun baik dengan sifatnya yang mengikat hakim dan masyarakat.

Menurut S.M. Amir, S.H yaitu hukum adalah peraturan yang dibentuk berdasarkan norma dan sanksi.

Tidak hanya itu Van Apeldoorn juga telah menetapkan bahwa hukum adalah peraturan yang menghubungkan antara hidup manusia dengan gejala sosial. Hukum juga menjadi sebuah aspek dalam kehidupan yang meliputi agama, adat dan sebagainya.

Definisi yang dijelaskan oleh Bellfoid yaitu peraturan yang berlaku di masyarakat untuk mengatur tata tertib dari dasar yang ada.

Definisi terakhir yang dijelaskan oleh Duguit, yaitu hukum adalah peraturan yang akan digunakan pada saat tertentu kepada masyarakat atas kepentingan bersama dan juga dengan orang yang melanggar.

Pengertian hukum yang dijelaskan oleh para ilmuan ini dirangkum dan dibuat dengan tujuan yang sama kepada setiap masyarakat.

Macam-Macam Hukum yang Berlaku

Ada banyak jenis hukum yang ditetapkan dalam sebuah negara, dengan berbagai macam peraturan yang untuk keadilan. Hal seperti ini juga tentunya memiliki nilai-nilai yang terkandung di dalamnya berdasarkan dengan jenis yang ada. Berikut ini adalah beberapa jenis hukum yang ada dan masih berlaku hingga saat ini.

1. Hukum Pidana

Hukum yang ditetapkan dalam jenis ini merupakan salah satu pusat atau keseluruhan dari hukum yang berlaku dan ditetapkan di negara.

Biasanya hukuman yang diberikan berdasarkan dengan peraturan yang telah dilarang, dan masuk ke dalam tindak pidana atau kejahatan. Hukuman akan dijatuhkan kepada seseorang sesuai dengan jenis kesalahan dan pelanggaran.

2. Hukum Publik

Pernyataan jenis hukum seperti ini merupakan salah satu hukum yang berfungsi untuk mengatur antara hubungan negara dengan masyarakat yang tinggal berdasarkan tempatnya berada.

Hal ini karena fungsinya yang juga berperan sebagai perlindungan untuk publik atau masyarakat luas. Peraturan tersebut ditetapkan dengan berbagai norma dan sanksi untuk setiap pelanggaran.

3. Hukum Adat atau Budaya

Pengertian hukum ini merupakan salah satu cara lama yang biasanya dikenal dalam sebuah lingkungan kehidupan di Indonesia, serta negara lainnya.

Biasanya hukum yang diterapkan yaitu tidak tertulis seperti peraturan lainnya, namun tetap tumbuh dan terus dikembangkan hingga saat ini. Selain itu hukum jenis ini selalu dipertahankan karena memiliki sifat yang fleksibel dan menyesuaikan.

4. Hukum Positif

Jenis ini merupakan hukum yang berlaku di berbagai negara seperti pada negara Indonesia, dengan segala peraturannya yang disusun dalam suatu undang-undang.

Semua hal mengenai permasalahan dan pidana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana. Hal ini juga biasa disebut sebagai KUHP yang membuat berfungsi untuk mengatur masyarakat.

5. Hukum Privat

Hukum privat adalah suatu hal yang ditegakkan untuk mengatur seorang individu atau untuk kepentingan pribadi.

Umumnya hukum ini diberikan kepada seseorang yang memiliki masalah dengan individu lainnya. Hal ini karena hukumnya merupakan peraturan yang menghubungkan antara individu dan lainnya dengan menitik berat pada kepentingan pribadi.

Tujuan Utama Hukum

Adanya hukum yang dibuat sebagai bentuk untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, bukan berarti tidak memiliki tujuan yang baik.

Banyak sekali dampak positif dari hukum dan peraturan yang dibuat hingga menjadi salah satu ketetapan yang tidak bisa dilanggar. Mengingat bahwa hukum membawa pengaruh yang besar untuk kehidupan masyarakat dan juga negara.

1. Menjadikan Masyarakat Lebih Tertib

Tujuan hukum yang pertama yaitu untuk menjadikan masyarakat lebih tertib dan lebih seimbang dari sebelumnya. Hal ini juga diharapkan agar warga menjadi lebih dilindungi dalam mencapai tujuan untuk kepentingannya sendiri.

Hukum juga menjadi penghubung antara hak dan kewajiban suatu individu di dalam masyarakat melalui peraturan yang ditetapkan.

2. Sebagai Pelindung

Jika dilihat dari UUD 1945 maka hukum bertujuan untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia, serta mengedepankan kesejahteraan umum.

Selain itu juga untuk membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mematuhi ketertiban yang ada. Hukum juga dapat mencegah terjadinya konflik norma dan sebagainya yang menimbulkan kekacauan.

Ketertiban yang merupakan sebagai tujuan utama ini berperan untuk mencapai keadilan dari sisi yang berbeda-beda untuk ketenangan negara.

Hal ini meliputi ketertiban dari ekstern pribadi dengan perdamaian dari intern pribadi yang ada dan bertugas untuk menjamin keadilan yang berguna. Jika seperti ini maka masyarakat tidak akan main hakim sendiri.

3. Memberikan Keadilan

Adanya hukum yang membuat seseorang berhak untuk mewujudkan impiannya, serta keadilannya, karena itu hukum bertugas sebagai alat yang mengatur tentang pergaulan hidup agar tetap damai. Masyarakat juga akan lebih mengabdi kepada negara dan hukum, sehingga akan berpikir terlebih dahulu mengenai apa yang akan dilakukan agar tidak merugikan.

Hukum yang diberikan dengan setimpal atas perbuatan seseorang yang merugikan juga bertujuan untuk menerapkan keadilan kepada individu yang berhak menerimanya.

Kepastian dari hukum yang telah dibuat dengan cara yang normatif dan diundang-undangkan bertujuan untuk mengatur lebih jelas dan juga logis. Sehingga memberikan dampak yang baik kepada bangsa.

Dari pembahasan yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan salah satu hal penting yang memiliki banyak manfaat untuk hidup masyarakat.

Hukum juga banyak memiliki manfaat yang besar untuk kehidupan masyarakat, karena menyimpan beberapa peraturan untuk menjaga ketertiban negara. Sehingga menjadi lebih maju, dan juga menjadi tenang.

Namun, untuk dapat menerapkan hukum tentunya Anda perlu memahami terlebih dahulu mengenai pengertian hukum serta tujuan dibentuknya suatu keadilan seperti ini agar tidak terjadi kesalahan.

Selain itu juga untuk meminimalisir terjadinya kekacauan dan warga yang bertindak sendiri untuk mengatasi permasalahan tanpa mengikuti peraturan yang ada.

Leave a Comment